Jumat, 31 Juli 2026
Kunjungan Menko Pangan Dan Menteri Desa Ke Lombok NTB
Rabu, 03 Juni 2026
RAPAT KOORDINASI TENAGA PENDAMPING PROFESIONAL KABUPATEN LOMBOK BARAT
Pada tanggal 13 Mei 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Omba Baru Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat di adakan Rapat Koordinasi bulanan TPP Kabupaten Lombok Barat dan di hadiri Tim TPP Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rakor tersebut dilaksanakan sebagai forum konsolidasi internal untuk menyamakan persepsi terkait program kerja dan kedisiplinan. Informasi Manajemen dan Program. Pada kesempatan tersebut Koordinator Provinsi TPP provinsi Nusa Tenggara Barat Abdul Zohri membuka acara sekaligus menyampaikan menyampaikan update program prioritas Kementerian Desa PDTT untuk triwulan berjalan. Koorprov menyampaikan harapan agar semua TPP Lombok Barat
harus
fokus pada pendampingan Sosial,Bumdes, dan program ketahanan pangan.
Juga ditekankan kembali pentingnya kedisiplinan TPP: kehadiran, pelaporan tepat
waktu via aplikasi DRP, dan etika pendampingan di desa. Pada kesempatan
tersebut PIC Peningkatan kapasitas dan Penanganan Masalah dan Advokasi TPP
Provinsi Agus Mulyadi memberikan arahan agar setiap TPP wajib mematuhi SOP,
tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam pendampingan. Peningkatan
Kapasitas dan Kaderisasi memberikan himbauan agar TPP diminta lebih rutin
membaca dan memahami regulasi/aturan terbaru dari Kementerian Desa PDTT.
Tujuannya agar pendampingan di desa sesuai juknis dan tidak menimbulkan
multitafsir. Selanjutnya acara rapat koordinasi di isi oleh tim TA kabupaten
Lombok Barat secara bergantian,
Kesimpulan
dalam Rakor tersebut meminta seluruh TPP
Lombok Barat berkomitmen meningkatkan kedisiplinan laporan dan kehadiran.
Diharapkan seluruh TPP sebisa mungkin meluangkan waktu membaca aturan/regulasi
terbaru dari Kementerian Desa PDT minimal 1x seminggu.Korprov NTB akan
monitoring kepatuhan pelaporan dan pemahaman regulasi melalui evaluasi kinerja.
Rapat ditutup dengan arahan Koordinator Kabupaten
(Korkab) Lombok Barat Wirajaya agar TPP tetap solid, profesional, dan menjadi
penggerak pembangunan desa di Lombok Barat.
Jumat, 17 April 2026
Kunjungan Menteri Desa PDT RI ke NTB
Kamis, 02 April 2026
Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) pembuatan Website/Blog bagi Pendamping Desa (PD,PLD)
Bimtek Kabupaten Lombok Dompu tgl 31 Maret 2026
Senin, 02 Februari 2026
Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan
Lombok: Dari Lapar ke Ketahanan Pangan Desa
Saya terkejut ketika membaca sebuah artikel yang beredar di
media sosial, berisi potongan berita lama dari harian Indonesia Raya terbitan 9
Maret 1957 tentang Lombok, dengan judul keras dan emosional, “Pemerintah Pusat
Biarkan Sadja Rakjat Lombok Mati Kelaparan.”
Potongan headline itu diposting ulang melalui akun pribadi
bernama Muhammad Sapwan, kemudian menyebar luas dan mengundang ingatan kolektif
yang lama tersimpan, membuka ruang refleksi tentang perjalanan panjang Lombok
menghadapi persoalan pangan dan perubahan kebijakan negara.
Sebagai pendamping desa yang bekerja di Nusa Tenggara Barat khususnya di Pulau Lombok sampai dengan hari ini,
keterkejutan itu segera berubah menjadi dorongan untuk membaca lebih tenang dan
jernih. Berita tersebut bukan sekadar catatan luka, melainkan penanda awal dari
proses panjang pembelajaran kolektif antara negara, desa, dan warganya.
Ket. Koordinasi bersama Koordinator TPP Provinsi NTB
membahas penguatan ketahanan pangan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan
desa berkelanjutan.
Dalam berita itu disebutkan dua utusan Lombok, Zainal
Arifin dan Hasan Jufri, datang ke Jakarta untuk meminta bantuan beras. Mereka
membawa pesan sederhana namun mendesak: keselamatan rakyat Lombok yang sedang
terancam kelaparan dan penyakit akibat kekurangan pangan.
Permintaan tersebut berakhir dengan penolakan, disertai
alasan administratif, tuduhan penyelundupan, serta label Lombok sebagai daerah
surplus. Dari sudut pandang hari ini, peristiwa itu memperlihatkan bagaimana
kebijakan pangan kala itu belum sepenuhnya berangkat dari realitas yang dialami
masyarakat di desa-desa.
Membaca kisah ini sekarang, saya melihat jarak yang cukup
jauh antara Lombok masa itu dan Lombok hari ini. Dalam kerja pendampingan desa,
perubahan cara pandang negara terhadap desa mulai terasa, meskipun belum
sepenuhnya lepas dari tantangan struktural yang mengiringinya.
Kelaparan yang dicatat dalam berita tahun 1957 itu
merupakan titik krisis yang membekas dalam ingatan kolektif Lombok. Dari
pengalaman pahit semacam inilah, kesadaran tentang pentingnya sistem pangan
yang adil dan responsif perlahan tumbuh di tingkat lokal maupun nasional.
Hari ini, desa-desa di Lombok memiliki ruang yang lebih
luas untuk merencanakan dan menjaga ketahanan pangannya. Dana Desa yang
diarahkan pada delapan prioritas pembangunan, dengan ketahanan pangan sebagai
salah satunya, membuka peluang bagi desa untuk lebih sigap melindungi warganya.
Sebagai pendamping desa, saya menyaksikan bagaimana
kebijakan tersebut diterjemahkan secara beragam. Ada desa yang mulai memperkuat
lumbung pangan, ada yang mengembangkan usaha pangan lokal, dan ada pula yang
memperbaiki basis data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Berita lama tentang Lombok juga mengingatkan bahwa
kecurigaan negara terhadap daerah pernah begitu dominan. Kini, meskipun
kehati-hatian tetap diperlukan, pendekatan kolaboratif antara pusat, daerah,
dan desa mulai menjadi kerangka kerja yang lebih diterima.
Perubahan ini tidak terjadi seketika. Ia tumbuh melalui
proses panjang, termasuk keberanian para utusan Lombok di masa lalu yang
menyuarakan kondisi rakyatnya. Dalam perspektif hari ini, keberanian itu
menjadi bagian dari fondasi kesadaran politik dan sosial di tingkat lokal.
Relasi pusat dan desa memang belum sepenuhnya setara. Namun
bahasa kebijakan semakin terbuka, mekanisme semakin transparan, dan ruang
dialog semakin tersedia. Hal-hal inilah yang memungkinkan desa berperan lebih
aktif dalam menjaga ketahanan pangan warganya.
Undang-Undang Desa mempertegas posisi desa sebagai subjek
pembangunan. Kerangka ini kemudian diperteguh melalui arah kebijakan Dana Desa
yang menempatkan ketahanan pangan sebagai agenda strategis, bukan sekadar
program tambahan yang bersifat temporer.
Dalampendampingan, ketahanan pangan tidak hadir sebagai konsep abstrak. Ia terwujud dalam keputusan-keputusan kecil yang berdampak nyata, seperti percepatan bantuan, pemutakhiran data warga rentan, dan musyawarah desa yang memberi ruang bagi suara paling lemah.
Ketika Sila Kelima Pancasila disebut dalam berita 1957 itu,
saya membacanya sebagai kompas moral yang terus bekerja di Lombok hingga hari
ini. Keadilan sosial menjadi arah, sementara desa menjadi ruang tempat nilai
itu diuji secara nyata.
Mengingat kembali kisah Lombok pada masa kelaparan, saya
tidak melihatnya semata sebagai beban sejarah. Ia justru menjadi pengingat
bahwa ketahanan pangan desa hari ini lahir dari pengalaman panjang, kesalahan
masa lalu, dan upaya memperbaiki diri secara berkelanjutan.
Media sosial memungkinkan potongan sejarah itu muncul
kembali ke permukaan. Dari keterkejutan awal, tumbuh keyakinan bahwa kerja
pendampingan desa di Lombok adalah bagian dari ikhtiar kolektif memastikan
daerah ini terus bergerak dari lapar menuju ketahanan pangan yang lebih adil
dan bermartabat. (am)
Kamis, 22 Januari 2026
HARI
DESA NASIONAL DAN OPTIMISME PEMBANGUNAN DESA DARI TIMUR INDONESIA
Oleh: Abdul Zohri (Koordinator TPP Provinsi NTB)
Hari Desa
Nasional 2026 yang digelar di Boyolali menandai lebih dari sekadar agenda
tahunan. Bagi dunia pendampingan desa, momentum ini menjadi ruang optimisme
bersama untuk menegaskan kembali desa sebagai subjek utama pembangunan
nasional.
Rangkaian
kegiatan yang berlangsung pada 11–16 Januari 2026 memperlihatkan desa sebagai
pusat gagasan dan praktik pembangunan. Warga desa hadir bukan sebagai penerima,
melainkan sebagai pelaku yang aktif berbagi pengalaman, tantangan, dan arah
masa depan.
Bagi
Provinsi Nusa Tenggara Barat, peringatan ini memiliki arti strategis. NTB
dihuni desa-desa dengan karakter beragam, mulai dari desa agraris, pesisir,
pesantren, hingga desa wisata, yang seluruhnya bergerak dengan dinamika
pembangunan berbeda.
Hari Desa
Nasional mempertemukan keragaman tersebut dalam satu ruang pembelajaran
kolektif. Desa tidak diposisikan untuk diseragamkan, melainkan dipertautkan
agar saling belajar, memperkuat kepercayaan diri, dan memperluas imajinasi
pembangunan.
Seluruh
rangkaian kegiatan Hari Desa Nasional menegaskan bahwa pembangunan desa yang
berkelanjutan hanya mungkin terjadi ketika warga desa ditempatkan sebagai
pengambil keputusan utama. Partisipasi aktif masyarakat menjadi fondasi yang
tidak dapat digantikan oleh pendekatan teknokratis.
Pengalaman
pendampingan desa di NTB menunjukkan bahwa desa berkembang lebih stabil ketika
ruang musyawarah dijaga tetap hidup. Keputusan yang lahir dari dialog terbuka
cenderung memiliki daya tahan sosial yang lebih kuat dalam jangka panjang.
Pertukaran
gagasan antardesa di Boyolali memperlihatkan bahwa keberhasilan tidak selalu
identik dengan proyek berskala besar. Banyak desa justru bergerak maju melalui
pengelolaan sederhana yang konsisten, disiplin, dan berakar pada nilai
kebersamaan.
Refleksi ini
memperkuat keyakinan bahwa pembangunan desa memerlukan kesabaran kolektif.
Orientasi fisik dan serapan anggaran perlu dilengkapi dengan investasi sosial
yang memberi ruang tumbuh bagi kapasitas warga desa.
Dalam
ekosistem pembangunan desa, peran pendamping desa terus mengalami penyesuaian. Tantangan
administratif tidak dapat dihindari, namun Hari Desa Nasional mengingatkan
bahwa inti pendampingan terletak pada penjagaan proses pembangunan itu sendiri.
Pendamping
desa berperan memastikan agar transformasi desa berjalan searah dengan
kebutuhan dan aspirasi warga. Kehadiran pendamping diharapkan mampu menjaga
ritme pembangunan agar tidak tergesa, namun tetap bergerak maju secara terukur.
Optimisme
pembangunan desa di NTB tumbuh ketika pendampingan dipahami sebagai fasilitasi,
bukan intervensi. Desa diberi ruang belajar dari pengalaman, termasuk dari
kegagalan kecil yang menjadi bagian dari proses menuju kemandirian.
Momentum
nasional ini memperkuat kesadaran bahwa pembangunan desa tidak selalu dapat
diukur dalam satu siklus anggaran. Banyak perubahan sosial membutuhkan waktu,
konsistensi, dan kepercayaan antarpelaku pembangunan.
Hari Desa
Nasional 2026 juga menegaskan bahwa penguatan ekonomi desa bertumpu pada kerja
kolektif warga. Di balik BUMDes dan program unggulan, terdapat kerja sosial
yang digerakkan oleh kelompok perempuan, petani, nelayan, dan pelaku usaha
mikro.
Di NTB,
desa-desa yang ekonominya tumbuh relatif stabil umumnya memiliki modal sosial
yang kuat. Kepercayaan, komunikasi terbuka, dan kepemimpinan lokal yang adaptif
menjadi penopang utama keberlanjutan ekonomi desa.
Pembangunan
ekonomi desa tidak semata soal menciptakan usaha baru, tetapi juga tentang
membangun keberanian warga dalam mengambil keputusan ekonomi secara sadar dan
bertanggung jawab.
Momentum
Boyolali memperkuat optimisme bahwa kerja-kerja kecil yang konsisten, meski
jarang terlihat, memiliki dampak besar dalam memperkuat ketahanan ekonomi desa
dalam jangka panjang.
Pembukaan
Liga Desa di Desa Banyu Biru, Semarang, pada November 2025 memberi dimensi
penting bagi Hari Desa Nasional. Olahraga ditempatkan sebagai bagian dari
strategi pembangunan manusia desa.
Bagi NTB,
inisiatif ini membuka peluang besar. Banyak desa memiliki potensi atletik yang
lahir dari keseharian warga, namun belum terhubung dengan sistem pembinaan yang
berkelanjutan dan terencana.
Liga Desa
memperluas pandangan bahwa pembangunan desa tidak hanya berorientasi ekonomi
dan infrastruktur. Pembangunan manusia, khususnya generasi muda, menjadi
investasi jangka panjang bagi keberlanjutan desa.
Integrasi
kegiatan olahraga ke dalam perencanaan desa mendorong tumbuhnya ruang
partisipasi pemuda. Desa yang memberi ruang ekspresi bagi generasi mudanya
cenderung lebih adaptif menghadapi perubahan sosial.
Hari Desa
Nasional menjadi ruang pertemuan berbagai pemangku kepentingan pembangunan
desa. Pemerintah, pendamping, akademisi, dan komunitas desa hadir dalam
semangat kolaborasi yang semakin terbuka.
Di NTB,
sinergi antarpihak telah menunjukkan kemajuan, meski tantangan konsistensi
tetap ada. Pergantian prioritas dan tekanan administratif kerap menguji
keberlanjutan arah pembangunan desa.
Optimisme
tumbuh ketika desa tetap ditempatkan sebagai pusat keputusan. Kolaborasi yang
sehat memperkuat kapasitas desa, bukan menciptakan ketergantungan baru terhadap
aktor eksternal.
Momentum
tahunan ini mengingatkan bahwa kebijakan dan praktik perlu berjalan beriringan.
Refleksi nasional hanya bermakna ketika diterjemahkan secara konsisten dalam
kerja harian di tingkat desa.
Penguatan
budaya lokal menjadi pesan penting dari Hari Desa Nasional 2026. Budaya
dipahami sebagai sumber nilai yang menuntun etika dan arah pembangunan desa.
Di NTB,
tradisi gotong royong, musyawarah, dan religiusitas masih menjadi kekuatan
sosial desa. Integrasi nilai budaya ke dalam kebijakan desa memperkuat
legitimasi dan keberterimaan pembangunan.
Transformasi
desa yang berpijak pada budaya lokal cenderung lebih inklusif dan
berkelanjutan. Modernisasi tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai
peluang yang dikelola dengan kearifan.
Boyolali
menunjukkan bahwa desa yang percaya pada identitasnya memiliki fondasi sosial
yang kuat untuk bergerak maju tanpa kehilangan jati diri.
Hari Desa
Nasional 2026 mempertegas bahwa pembangunan desa adalah perjalanan kolektif
yang sarat harapan. Keberhasilan desa tidak diukur dari kecepatan, melainkan
dari ketepatan arah dan keberlanjutan prosesnya.
Bagi Nusa
Tenggara Barat, momentum ini memperkuat optimisme bahwa desa mandiri tumbuh
dari kerja konsisten, kolaborasi yang sehat, dan kepercayaan pada kapasitas
warga desa.
Dengan
menjaga semangat partisipasi, budaya lokal, dan investasi sumber daya manusia,
desa-desa di NTB memiliki peluang besar menjadi penggerak utama pembangunan
yang inklusif dan berkelanjutan.
Senin, 12 Januari 2026
Hari Desa dan Jalan Kemandirian Ekonomi Desa
Penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 memiliki makna yang semakin strategis dalam konteks pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Momentum Hari Desa tidak hanya menjadi simbol pengakuan negara terhadap desa sebagai fondasi pembangunan nasional, tetapi juga menjadi ruang refleksi atas arah kebijakan pengelolaan Dana Desa yang semakin difokuskan pada penguatan ekonomi desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Pada Tahun Anggaran 2026, Dana Desa diarahkan secara lebih terukur, selektif, dan berdampak langsung bagi masyarakat desa. Pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa harus mendukung prioritas nasional, meningkatkan kesejahteraan warga, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa. Dalam kerangka inilah, penguatan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu instrumen strategis yang mendapat perhatian khusus dalam kebijakan Dana Desa 2026.
Koperasi Desa Merah Putih diposisikan sebagai wadah ekonomi kolektif masyarakat desa yang berlandaskan prinsip gotong royong, kebersamaan, dan kedaulatan ekonomi rakyat. Melalui dukungan Dana Desa yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, koperasi desa diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal, memperpendek rantai distribusi, meningkatkan nilai tambah produk desa, serta membuka lapangan kerja di tingkat desa.
Dalam konteks Hari Desa, dukungan Dana Desa terhadap Koperasi Desa Merah Putih menegaskan arah baru pembangunan desa yang tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan kelembagaan ekonomi rakyat. Desa didorong untuk menggunakan Dana Desa secara cermat dan akuntabel untuk mendukung pendirian, pengembangan, dan penguatan kapasitas koperasi desa, sepanjang memenuhi prinsip kepatuhan regulasi, transparansi, dan keberlanjutan usaha.
Namun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026 tetap tunduk pada ketentuan prioritas dan larangan penggunaan Dana Desa. Dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta mekanisme pengawasan. Dana Desa harus benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sumber risiko fiskal maupun konflik kepentingan di tingkat desa.
Hari Desa 15 Januari menjadi momentum pengingat bahwa keberhasilan Dana Desa—termasuk dalam mendukung Koperasi Desa Merah Putih—sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan desa, kapasitas aparatur desa, peran pendamping desa, serta partisipasi aktif masyarakat. Koperasi desa yang kuat hanya dapat tumbuh di desa yang memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih, partisipatif, dan visioner.
Dengan demikian, keterkaitan antara Hari Desa, Dana Desa 2026, dan Koperasi Desa Merah Putih mencerminkan satu kesatuan visi pembangunan nasional: membangun Indonesia dari desa melalui penguatan ekonomi rakyat yang berbasis pada potensi lokal dan nilai kebangsaan.
Desa yang mampu mengelola Dana Desa secara akuntabel dan memanfaatkannya untuk memperkuat Ekonomi Masyarakat, Bumdes serta koperasi desa adalah desa yang sedang menyiapkan masa depan Desa Untuk Indonesia Kuat.
"Hari Desa adalah pengakuan, Dana Desa adalah kepercayaan , BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih adalah jalan menuju kemandirian ekonomi desa"
Kunjungan Menko Pangan Dan Menteri Desa Ke Lombok NTB
Menko Pangan dan Menteri Desa Kunjungi Lombok, Tinjau Lumbung Pangan dan Koperasi Desa Merah Putih* *MATARAM* - Menteri Koordinator Bidang P...
-
Hari Desa dan Jalan Kemandirian Ekonomi Desa Penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor...
-
Koordinasi TPP Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Sekretaris Dinas PMD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Dr.Zulkarnan dari Kemendes di kan...
-
Buka Jambore PABPDSI Nusa Tenggara Barat, Menteri Desa Minta Sukseskan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Menteri Desa dan Pembangunan Daer...







