Lombok: Dari Lapar ke Ketahanan Pangan Desa
Saya terkejut ketika membaca sebuah artikel yang beredar di
media sosial, berisi potongan berita lama dari harian Indonesia Raya terbitan 9
Maret 1957 tentang Lombok, dengan judul keras dan emosional, “Pemerintah Pusat
Biarkan Sadja Rakjat Lombok Mati Kelaparan.”
Potongan headline itu diposting ulang melalui akun pribadi
bernama Muhammad Sapwan, kemudian menyebar luas dan mengundang ingatan kolektif
yang lama tersimpan, membuka ruang refleksi tentang perjalanan panjang Lombok
menghadapi persoalan pangan dan perubahan kebijakan negara.
Sebagai pendamping desa yang bekerja di Nusa Tenggara Barat khususnya di Pulau Lombok sampai dengan hari ini,
keterkejutan itu segera berubah menjadi dorongan untuk membaca lebih tenang dan
jernih. Berita tersebut bukan sekadar catatan luka, melainkan penanda awal dari
proses panjang pembelajaran kolektif antara negara, desa, dan warganya.
Ket. Koordinasi bersama Koordinator TPP Provinsi NTB
membahas penguatan ketahanan pangan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan
desa berkelanjutan.
Dalam berita itu disebutkan dua utusan Lombok, Zainal
Arifin dan Hasan Jufri, datang ke Jakarta untuk meminta bantuan beras. Mereka
membawa pesan sederhana namun mendesak: keselamatan rakyat Lombok yang sedang
terancam kelaparan dan penyakit akibat kekurangan pangan.
Permintaan tersebut berakhir dengan penolakan, disertai
alasan administratif, tuduhan penyelundupan, serta label Lombok sebagai daerah
surplus. Dari sudut pandang hari ini, peristiwa itu memperlihatkan bagaimana
kebijakan pangan kala itu belum sepenuhnya berangkat dari realitas yang dialami
masyarakat di desa-desa.
Membaca kisah ini sekarang, saya melihat jarak yang cukup
jauh antara Lombok masa itu dan Lombok hari ini. Dalam kerja pendampingan desa,
perubahan cara pandang negara terhadap desa mulai terasa, meskipun belum
sepenuhnya lepas dari tantangan struktural yang mengiringinya.
Kelaparan yang dicatat dalam berita tahun 1957 itu
merupakan titik krisis yang membekas dalam ingatan kolektif Lombok. Dari
pengalaman pahit semacam inilah, kesadaran tentang pentingnya sistem pangan
yang adil dan responsif perlahan tumbuh di tingkat lokal maupun nasional.
Hari ini, desa-desa di Lombok memiliki ruang yang lebih
luas untuk merencanakan dan menjaga ketahanan pangannya. Dana Desa yang
diarahkan pada delapan prioritas pembangunan, dengan ketahanan pangan sebagai
salah satunya, membuka peluang bagi desa untuk lebih sigap melindungi warganya.
Sebagai pendamping desa, saya menyaksikan bagaimana
kebijakan tersebut diterjemahkan secara beragam. Ada desa yang mulai memperkuat
lumbung pangan, ada yang mengembangkan usaha pangan lokal, dan ada pula yang
memperbaiki basis data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Berita lama tentang Lombok juga mengingatkan bahwa
kecurigaan negara terhadap daerah pernah begitu dominan. Kini, meskipun
kehati-hatian tetap diperlukan, pendekatan kolaboratif antara pusat, daerah,
dan desa mulai menjadi kerangka kerja yang lebih diterima.
Perubahan ini tidak terjadi seketika. Ia tumbuh melalui
proses panjang, termasuk keberanian para utusan Lombok di masa lalu yang
menyuarakan kondisi rakyatnya. Dalam perspektif hari ini, keberanian itu
menjadi bagian dari fondasi kesadaran politik dan sosial di tingkat lokal.
Relasi pusat dan desa memang belum sepenuhnya setara. Namun
bahasa kebijakan semakin terbuka, mekanisme semakin transparan, dan ruang
dialog semakin tersedia. Hal-hal inilah yang memungkinkan desa berperan lebih
aktif dalam menjaga ketahanan pangan warganya.
Undang-Undang Desa mempertegas posisi desa sebagai subjek
pembangunan. Kerangka ini kemudian diperteguh melalui arah kebijakan Dana Desa
yang menempatkan ketahanan pangan sebagai agenda strategis, bukan sekadar
program tambahan yang bersifat temporer.
Dalampendampingan, ketahanan pangan tidak hadir sebagai konsep abstrak. Ia terwujud dalam keputusan-keputusan kecil yang berdampak nyata, seperti percepatan bantuan, pemutakhiran data warga rentan, dan musyawarah desa yang memberi ruang bagi suara paling lemah.
Ketika Sila Kelima Pancasila disebut dalam berita 1957 itu,
saya membacanya sebagai kompas moral yang terus bekerja di Lombok hingga hari
ini. Keadilan sosial menjadi arah, sementara desa menjadi ruang tempat nilai
itu diuji secara nyata.
Mengingat kembali kisah Lombok pada masa kelaparan, saya
tidak melihatnya semata sebagai beban sejarah. Ia justru menjadi pengingat
bahwa ketahanan pangan desa hari ini lahir dari pengalaman panjang, kesalahan
masa lalu, dan upaya memperbaiki diri secara berkelanjutan.
Media sosial memungkinkan potongan sejarah itu muncul
kembali ke permukaan. Dari keterkejutan awal, tumbuh keyakinan bahwa kerja
pendampingan desa di Lombok adalah bagian dari ikhtiar kolektif memastikan
daerah ini terus bergerak dari lapar menuju ketahanan pangan yang lebih adil
dan bermartabat. (am)