Senin, 02 Februari 2026

Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan

Lombok: Dari Lapar ke Ketahanan Pangan Desa

 

Abdul Zohri Koordinator Provinsi (Korprov) TPP Nusa Tenggara Barat

Saya terkejut ketika membaca sebuah artikel yang beredar di media sosial, berisi potongan berita lama dari harian Indonesia Raya terbitan 9 Maret 1957 tentang Lombok, dengan judul keras dan emosional, “Pemerintah Pusat Biarkan Sadja Rakjat Lombok Mati Kelaparan.”

Potongan headline itu diposting ulang melalui akun pribadi bernama Muhammad Sapwan, kemudian menyebar luas dan mengundang ingatan kolektif yang lama tersimpan, membuka ruang refleksi tentang perjalanan panjang Lombok menghadapi persoalan pangan dan perubahan kebijakan negara.

Sebagai pendamping desa yang bekerja di Nusa Tenggara Barat khususnya di Pulau Lombok sampai dengan hari ini, keterkejutan itu segera berubah menjadi dorongan untuk membaca lebih tenang dan jernih. Berita tersebut bukan sekadar catatan luka, melainkan penanda awal dari proses panjang pembelajaran kolektif antara negara, desa, dan warganya.

Ket. Koordinasi bersama Koordinator TPP Provinsi NTB membahas penguatan ketahanan pangan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan desa berkelanjutan.

Dalam berita itu disebutkan dua utusan Lombok, Zainal Arifin dan Hasan Jufri, datang ke Jakarta untuk meminta bantuan beras. Mereka membawa pesan sederhana namun mendesak: keselamatan rakyat Lombok yang sedang terancam kelaparan dan penyakit akibat kekurangan pangan.

Permintaan tersebut berakhir dengan penolakan, disertai alasan administratif, tuduhan penyelundupan, serta label Lombok sebagai daerah surplus. Dari sudut pandang hari ini, peristiwa itu memperlihatkan bagaimana kebijakan pangan kala itu belum sepenuhnya berangkat dari realitas yang dialami masyarakat di desa-desa.

Membaca kisah ini sekarang, saya melihat jarak yang cukup jauh antara Lombok masa itu dan Lombok hari ini. Dalam kerja pendampingan desa, perubahan cara pandang negara terhadap desa mulai terasa, meskipun belum sepenuhnya lepas dari tantangan struktural yang mengiringinya.

Kelaparan yang dicatat dalam berita tahun 1957 itu merupakan titik krisis yang membekas dalam ingatan kolektif Lombok. Dari pengalaman pahit semacam inilah, kesadaran tentang pentingnya sistem pangan yang adil dan responsif perlahan tumbuh di tingkat lokal maupun nasional.

Hari ini, desa-desa di Lombok memiliki ruang yang lebih luas untuk merencanakan dan menjaga ketahanan pangannya. Dana Desa yang diarahkan pada delapan prioritas pembangunan, dengan ketahanan pangan sebagai salah satunya, membuka peluang bagi desa untuk lebih sigap melindungi warganya.

Sebagai pendamping desa, saya menyaksikan bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan secara beragam. Ada desa yang mulai memperkuat lumbung pangan, ada yang mengembangkan usaha pangan lokal, dan ada pula yang memperbaiki basis data agar bantuan lebih tepat sasaran.

Berita lama tentang Lombok juga mengingatkan bahwa kecurigaan negara terhadap daerah pernah begitu dominan. Kini, meskipun kehati-hatian tetap diperlukan, pendekatan kolaboratif antara pusat, daerah, dan desa mulai menjadi kerangka kerja yang lebih diterima.

Perubahan ini tidak terjadi seketika. Ia tumbuh melalui proses panjang, termasuk keberanian para utusan Lombok di masa lalu yang menyuarakan kondisi rakyatnya. Dalam perspektif hari ini, keberanian itu menjadi bagian dari fondasi kesadaran politik dan sosial di tingkat lokal.

Relasi pusat dan desa memang belum sepenuhnya setara. Namun bahasa kebijakan semakin terbuka, mekanisme semakin transparan, dan ruang dialog semakin tersedia. Hal-hal inilah yang memungkinkan desa berperan lebih aktif dalam menjaga ketahanan pangan warganya.

Undang-Undang Desa mempertegas posisi desa sebagai subjek pembangunan. Kerangka ini kemudian diperteguh melalui arah kebijakan Dana Desa yang menempatkan ketahanan pangan sebagai agenda strategis, bukan sekadar program tambahan yang bersifat temporer.

Acara Rapat Koordinasi dengan TPP Lombok Timur terkait Ketahanan Pangan dan lain lain

Dalampendampingan, ketahanan pangan tidak hadir sebagai konsep abstrak. Ia terwujud dalam keputusan-keputusan kecil yang berdampak nyata, seperti percepatan bantuan, pemutakhiran data warga rentan, dan musyawarah desa yang memberi ruang bagi suara paling lemah.

Ketika Sila Kelima Pancasila disebut dalam berita 1957 itu, saya membacanya sebagai kompas moral yang terus bekerja di Lombok hingga hari ini. Keadilan sosial menjadi arah, sementara desa menjadi ruang tempat nilai itu diuji secara nyata.

Mengingat kembali kisah Lombok pada masa kelaparan, saya tidak melihatnya semata sebagai beban sejarah. Ia justru menjadi pengingat bahwa ketahanan pangan desa hari ini lahir dari pengalaman panjang, kesalahan masa lalu, dan upaya memperbaiki diri secara berkelanjutan.



Korprov NTB bersama Bapak Yandri S Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal

Media sosial memungkinkan potongan sejarah itu muncul kembali ke permukaan. Dari keterkejutan awal, tumbuh keyakinan bahwa kerja pendampingan desa di Lombok adalah bagian dari ikhtiar kolektif memastikan daerah ini terus bergerak dari lapar menuju ketahanan pangan yang lebih adil dan bermartabat. (am)


Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan

Lombok: Dari Lapar ke Ketahanan Pangan Desa   Abdul Zohri Koordinator Provinsi (Korprov) TPP Nusa Tenggara Barat Saya terkejut ketika me...